Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Izin Bekerja Petugas pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemanfaatan adalah kegiatan yang berkaitan dengan Tenaga Nuklir yang meliputi penelitian, pengembangan, penambangan, pembuatan, produksi, pengangkutan, penyimpanan, pengalihan, ekspor, impor, penggunaan, dekomisioning, dan pengelolaan limbah radioaktif untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. 2. Tenaga Nuklir adalah tenaga dalam bentuk apapun yang dibebaskan dalam proses transformasi inti, termasuk tenaga yang berasal dari Sumber Radiasi Pengion. 3. Izin Bekerja Petugas Fasilitas Radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion yang selanjutnya disebut Izin Bekerja adalah ketetapan yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir kepada petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang dimilikinya. 4. Pekerja Radiasi adalah setiap orang yang bekerja dengan Sumber Radiasi Pengion dan diperkirakan dapat menerima dosis tahunan melebihi Nilai Batas Dosis untuk anggota masyarakat serta menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. 5. Radiasi Pengion adalah gelombang elektromagnetik dan/atau partikel bermuatan yang karena energi yang dimilikinya mampu mengionisasi media yang dilaluinya. 6. Sumber Radiasi Pengion adalah segala sesuatu yang mengakibatkan paparan Radiasi Pengion, melalui emisi radiasi atau lepasan zat radioaktif. 7. Pembangkit Radiasi Pengion adalah perangkat yang dioperasikan untuk menghasilkan Radiasi Pengion. 8. Keselamatan Radiasi Pengion yang selanjutnya disebut Keselamatan Radiasi adalah kondisi dimana manusia dan lingkungan hidup terlindungi dari efek Radiasi Pengion yang berbahaya melalui tindakan Proteksi Radiasi. 9. Proteksi Radiasi adalah tindakan yang dilakukan untuk melindungi manusia dan lingkungan hidup dari akibat paparan Radiasi Pengion. 10. Petugas Proteksi Radiasi yang selanjutnya disingkat PPR adalah Pekerja Radiasi yang ditunjuk oleh Pemegang Izin dan mendapatkan Izin Bekerja dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir untuk mengawasi dan melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi. 11. Radiografer Tingkat II adalah orang yang berkompeten melakukan supervisi terhadap pekerjaan radiografi dengan menggunakan zat radioaktif dan/atau Pembangkit Radiasi Pengion. 12. Radiografer Tingkat I adalah orang yang berkompeten melakukan pekerjaan radiografi dengan menggunakan zat radioaktif dan/atau Pembangkit Radiasi Pengion. 13. Operator Iradiator adalah orang yang berkompeten untuk mengoperasikan iradiator dan perlengkapannya. 14. Petugas Dosimetri Iradiator adalah orang yang berkompeten untuk melakukan pekerjaan dosimetri di fasilitas iradiator. 15. Petugas Perawatan Iradiator adalah orang yang berkompeten untuk melakukan pemeriksaan rutin dan perbaikan di fasilitas iradiator. 16. Operator Fasilitas Produksi Radioisotop dan/atau Radiofarmaka adalah orang yang berkompeten untuk mengoperasikan fasilitas produksi radioisotop dan/atau radiofarmaka dan perlengkapannya. 17. Petugas Perawatan Fasilitas Produksi Radioisotop dan/atau Radiofarmaka adalah orang yang berkompeten untuk melakukan pemeriksaan rutin dan perbaikan di fasilitas produksi radioisotop dan/atau radiofarmaka. 18. Operator Fasilitas Pengelolaan Limbah Radioaktif adalah orang yang berkompeten untuk melakukan pengelolaan limbah radioaktif. 19. Supervisor Fasilitas Pengelolaan Limbah Radioaktif adalah orang yang berkompeten untuk melakukan supervisi terhadap pekerjaan pengelolaan limbah radioaktif. 20. Nilai Batas Dosis adalah dosis radiasi akumulatif terbesar yang dapat diterima oleh Pekerja Radiasi dan anggota masyarakat dalam jangka waktu tertentu tanpa menimbulkan efek genetik dan somatik yang signifikan. 21. Kompetensi adalah kemampuan untuk menerapkan keterampilan, pengetahuan, dan sikap kerja dalam melaksanakan tugas yang relevan dengan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 22. Standar Kompetensi adalah rumusan kemampuan yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 23. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat RPTKA adalah rencana penggunaan tenaga kerja asing pada jabatan tertentu yang dibuat oleh pemberi kerja tenaga kerja asing untuk jangka waktu tertentu yang disahkan oleh menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. 24. Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 25. Pelatihan adalah proses pembelajaran yang berupa teori dan/atau praktik dalam rangka memenuhi Standar Kompetensi. 26. Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran yang selanjutnya disebut Lembaga Pelatihan adalah instansi pemerintah atau pelaku usaha yang telah ditunjuk oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir untuk menyelenggarakan Pelatihan sesuai lingkup penunjukan. 27. Pemohon adalah orang perseorangan yang mengajukan permohonan untuk memperoleh Izin Bekerja. 28. Pemegang Izin adalah badan usaha yang memiliki perizinan berusaha sektor ketenaganukliran atau badan hukum publik yang memiliki izin dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir. 29. Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi adalah pengaturan yang dibuat secara sistematis sebagai acuan bagi pelaksanaan tindakan Proteksi Radiasi. 30. Surveilan Lembaga Pelatihan yang selanjutnya disebut Surveilan adalah pengawasan terhadap unjuk kerja Lembaga Pelatihan selama masa berlaku penunjukan. 31. Uji Tak Rusak menggunakan Sumber Radiasi Pengion adalah pemeriksaan struktur dan/atau kualitas bahan dengan metode Uji Tak Rusak menggunakan zat radioaktif dan/atau Pembangkit Radiasi Pengion. 32. Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi yang telah memenuhi syarat dan telah memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi. 33. Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Tenaga Nuklir. 34. Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP adalah lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. 35. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian. 36. Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Koreksi Anda