Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya yang diperlukan selama perpanjangan waktu Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat ditanggung oleh pemberi Biaya Tugas Belajar. (2) Dalam hal biaya tidak ditanggung oleh pemberi Biaya Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biaya Tugas Belajar selama perpanjangan ditanggung sendiri oleh Pegawai Pelajar.
Koreksi Anda