Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun.
(2) Perpanjangan waktu Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan kriteria:
a. Perubahan kondisi sistem perkuliahan;
b. Keterlambatan penerimaan dana biaya Tuags Belajar; dan/atau
c. Penyelesaian tugas akhir membutuhkan tambahan waktu karena terdapat situasi dan kondisi diluar kemampuan Pegawai Pelajar.
(3) Pegawai Pelajar yang akan mengajukan perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menandatangani perpanjangan surat perjanjian Tugas Belajar sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Permohonan perpanjangan waktu Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Kepala Badan dengan melampirkan keterangan dari dekan, ketua program, atau dosen pembimbing dengan tembusan kepada Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan serta kepala unit kerjanya paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu Tugas Belajar berakhir.
Koreksi Anda
