Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Pelajar Pendidikan berhak atas: a. biaya Tugas Belajar dari Badan, perguruan tinggi, atau institusi yang menyediakan biaya Pendidikan; b. tunjangan kinerja; dan c. hak kepegawaian lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Biaya Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa: a. biaya kuliah; b. biaya transportasi; c. biaya pembelian buku dan alat penunjang kelancaran belajar; d. biaya tugas akhir; e. tunjangan biaya hidup; dan/atau f. biaya lainnya yang ditetapkan oleh penyedia biaya Pendidikan.
Koreksi Anda