Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan berkoordinasi dengan Kepala Unit Kerja melakukan penilaian terhadap laporan Pegawai Pelajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf e.
(2) Pegawai Pelajar yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf e, dikenai pemotongan tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pemberian tunjangan kinerja.
(3) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada unit kerja yang menangani bidang kepegawaian untuk digunakan sebagai dasar pemberian tunjangan kinerja sesuai dengan Peraturan Badan mengenai tunjangan kinerja.
Koreksi Anda
