Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Pelajar Pendidikan mempunyai kewajiban:
a. melaksanakan Tugas Belajar Pendidikan dengan penuh tanggung jawab dan tepat waktu;
b. melakukan konsultasi teknis dengan unit kerjanya dan unit kerja terkait dalam penyusunan tugas akhir;
c. tidak melakukan perubahan bidang Pendidikan;
d. menyampaikan laporan memulai Tugas Belajar kepada Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan paling lambat 1 (satu) bulan setelah penetapan surat keputusan Tugas Belajar Pendidikan dengan tembusan kepala unit kerjanya sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
e. menyampaikan Laporan Tugas Belajar yang berisi kemajuan belajar setiap Satuan Waktu Perkuliahan kepada Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
f. melapor kepada Kepala Badan melalui Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak berakhirnya masa Tugas Belajar dengan menandatangani surat pernyataan selesai melaksanakan Tugas Belajar sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
g. menyampaikan Laporan Hasil Pendidikan kepada Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan dengan tembusan pimpinan tinggi madya terkait serta kepala unit kerjanya sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Berakhirnya masa Tugas Belajar Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f sesuai dengan waktu yang tercantum dalam surat keputusan Tugas Belajar.
(3) Penyampaian Laporan Hasil Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g paling lama 1 (satu) bulan setelah menandatangani surat pernyataan selesai melaksanakan Tugas Belajar dengan melampirkan dokumen:
a. ijazah dan transkrip nilai asli;
b. salinan ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisasi; dan
c. hardcopy dan softcopy skripsi, tesis, disertasi atau karya tulis ilmiah lainnya dengan tema atau topik yang terkait dengan tugas, pokok, dan fungsi.
(4) Penyerahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan dengan mengisi berita acara pemeriksaan dan serah terima dokumen hasil Tugas Belajar sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
