Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas Belajar dapat dilakukan secara berturut-turut untuk paling banyak 1 (satu) jenjang pendidikan diatasnya. (2) Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan setelah memenuhi persyaratan: a. mendapat persetujuan dari Kepala Badan; b. prestasi pendidikan paling rendah cumlaude atau setara; c. tidak pernah menjalani perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar; dan d. mempertimbangkan sisa masa kerja setelah menyelesaikan Tugas Belajar.
Koreksi Anda