Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Tugas Belajar dapat dilakukan secara berturut-turut untuk paling banyak 1 (satu) jenjang pendidikan diatasnya.
(2) Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan setelah memenuhi persyaratan:
a. mendapat persetujuan dari Kepala Badan;
b. prestasi pendidikan paling rendah cumlaude atau setara;
c. tidak pernah menjalani perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar; dan
d. mempertimbangkan sisa masa kerja setelah menyelesaikan Tugas Belajar.
Koreksi Anda
