Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Pelajar Pelatihan berhak atas: a. biaya mengikuti Pelatihan dari pemberi biaya Pelatihan; b. tunjangan kinerja; dan c. hak kepegawaian lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Biaya Tugas Belajar Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa: a. biaya pelatihan; b. biaya transportasi; c. tunjangan biaya hidup; dan/atau d. biaya lainnya yang ditetapkan oleh penyelenggara Pelatihan.
Koreksi Anda