Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Balai Pendidikan dan Pelatihan menyampaikan surat keterangan Pegawai selesai melaksanakan Tugas Belajar Pelatihan kepada unit kerja yang menangani bidang kepegawaian. (2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar menerbitkan: a. surat keputusan pengaktifan bekerja kembali; dan b. surat keputusan pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional.
Koreksi Anda