Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Pelajar Pelatihan mempunyai kewajiban: a. melaksanakan Tugas Belajar Pelatihan dengan penuh tanggung jawab dan tepat waktu; b. melakukan konsultasi teknis dengan unit kerjanya; c. menandatangani surat pernyataan selesai melaksanakan Tugas Belajar dengan melampirkan laporan hasil Pelatihan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal berakhirnya Pelatihan; dan d. menyerahkan sertifikat atau bukti keikutsertaan Pelatihan kepada Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan. (2) Surat pernyataan selesai melaksanakan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Laporan hasil Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda