Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b meliputi:
a. batas usia maksimal calon Pegawai Pelajar:
1. 3 (tiga) kali waktu normatif program studi sebelum batas usia pensiun jabatan, untuk tugas belajar yang diberhentikan dari jabatan;
dan
2. 2 (dua) kali waktu normatif program studi sebelum batas usia pensiun jabatan, untuk tugas belajar yang tidak diberhentikan dari jabatan.
b. memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang dibuktikan dengan nilai Test of English as a Foreign Language (TOEFL) dari lembaga bahasa paling rendah 450 (empat ratus lima puluh) atau nilai lain yang disetarakan;
c. calon Pegawai Pelajar yang memperoleh biaya Pendidikan bukan dari Pemerintah Negara Republik INDONESIA harus:
1. menandatangani surat pernyataan penerima biaya Pemerintah Negara Republik INDONESIA;
dan
2. menyampaikan seluruh salinan dokumen resmi dari institusi pemberi beasiswa sebelum berangkat melaksanakan Tugas Belajar Pendidikan; dan
d. persyaratan lain yang ditetapkan oleh perguruan tinggi dan/atau institusi yang menyediakan biaya Pendidikan.
(2) Surat pernyataan penerima biaya Pemerintah Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
