Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Calon Pegawai Pelajar harus memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. persyaratan umum; dan
b. persyaratan khusus.
Koreksi Anda
