Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon Pegawai Pelajar yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 harus menandatangani: a. surat pernyataan Tugas Belajar sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan b. perjanjian Tugas Belajar sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Surat pernyataan dan perjanjian Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani di atas meterai oleh calon Pegawai Pelajar dan Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan.
Koreksi Anda