Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a meliputi:
a. penilaian prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir bernilai baik;
b. mempunyai masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun sejak diangkat sebagai Pegawai;
c. surat keterangan sehat jasmani dan rohani;
d. tidak sedang diusulkan atau mengikuti Pendidikan atau Pelatihan lain yang dilaksanakan dalam waktu bersamaan;
e. diusulkan oleh kepala unit kerjanya;
f. lulus seleksi yang dilakukan oleh institusi yang menyelenggarakan Pelatihan;
g. pada saat mengajukan permohonan Tugas Belajar Pendidikan tidak sedang:
1. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
2. melaksanakan tugas secara penuh di luar Badan;
3. mengajukan upaya administratif ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara atau mengajukan upaya hukum ke pengadilan terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin;
4. dalam proses pemanggilan dan/atau pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil tingkat sedang atau tingkat berat;
5. menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
6. berstatus tersangka atau terdakwa;
7. sedang menjalani pidana penjara atau kurungan; dan/atau
8. dibatalkan/diberhentikan dari tugas belajarnya, dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. bersedia diberhentikan dari jabatannya dalam hal Pegawai menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, jabatan pengawas dan jabatan fungsional bagi calon Pegawai Pelajar yang melaksanakan Tugas Belajar dengan meninggalkan tugas kedinasan sehari-hari.
(2) Masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan mempertimbangkan telah lulus pelatihan dasar pengawasan ketenaganukliran dan penjenjangan.
(3) Surat pernyataan bersedia diberhentikan dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
