Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Tugas Belajar Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat dilakukan dengan cara: a. tetap menjalankan tugas kedinasan sehari-hari dan tidak diberhentikan dari jabatan; atau b. meninggalkan tugas kedinasan sehari-hari dan diberhentikan dari jabatan. (2) Pelaksanaan Tugas Belajar yang tetap menjalankan tugas kedinasan sehari-hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan berdasarkan hasil analisis dari Balai Pendidikan dan Pelatihan yang mempertimbangkan: a. kebutuhan organisasi; dan b. sistem pendidikan yang dijalani.
Koreksi Anda