Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Tugas Belajar Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:
a. tetap menjalankan tugas kedinasan sehari-hari dan tidak diberhentikan dari jabatan; atau
b. meninggalkan tugas kedinasan sehari-hari dan diberhentikan dari jabatan.
(2) Pelaksanaan Tugas Belajar yang tetap menjalankan tugas kedinasan sehari-hari sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, diberikan berdasarkan hasil analisis dari Balai Pendidikan dan Pelatihan yang mempertimbangkan:
a. kebutuhan organisasi; dan
b. sistem pendidikan yang dijalani.
Koreksi Anda
