Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
Pegawai Selesai Tugas Belajar Pendidikan yang telah menyelesaikan masa Wajib Kerja di lingkungan Badan berhak mendapatkan kembali ijazah dan transkrip nilai asli.
Koreksi Anda
