Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai Selesai Tugas Belajar Pendidikan yang telah menyelesaikan masa Wajib Kerja di lingkungan Badan berhak mendapatkan kembali ijazah dan transkrip nilai asli.
Koreksi Anda