Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
Pegawai Pelajar pendidikan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 melaksanakan Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) secara kumulatif.
Koreksi Anda
