Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai Pelajar pendidikan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 melaksanakan Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) secara kumulatif.
Koreksi Anda