Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Balai Pendidikan dan Pelatihan dapat mengusulkan pembatalan Tugas Belajar kepada Kepala Badan.
(2) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan alasan dan data dukung yang diperlukan.
Koreksi Anda
