Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Balai Pendidikan dan Pelatihan dapat mengusulkan pembatalan Tugas Belajar kepada Kepala Badan. (2) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan alasan dan data dukung yang diperlukan.
Koreksi Anda