Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas Belajar Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi: a. sarjana (S-1); b. magister (S-2); c. doktor (S-3); dan d. profesi. (2) Tugas Belajar Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dikelompokkan menjadi: a. Pelatihan di dalam negeri; dan b. Pelatihan di luar negeri.
Koreksi Anda