Koreksi Pasal 46
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. pengajuan Tugas Belajar yang masih dalam proses harus mengikuti ketentuan dalam Peraturan Badan ini;
b. Tugas Belajar yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Tenaga Nuklir, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu Tugas Belajar yang telah ditetapkan;
c. sanksi Pegawai Tugas Belajar yang sudah ditetapkan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Tenaga Nuklir, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang sanksi tersebut belum diselesaikan; dan
d. Pegawai yang sedang menempuh Pendidikan dan belum dinyatakan lulus oleh pihak penyelenggara Pendidikan, tetapi belum mendapatkan penetapan Tugas Belajar biaya mandiri, diberikan kesempatan untuk memproses
Tugas Belajar biaya mandiri dengan jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah diundangkannya Peraturan Badan ini dengan melampirkan:
1. surat persetujuan Tugas Belajar biaya mandiri dari kepala unit kerjanya; dan
2. surat keterangan masih menempuh Pendidikan.
Koreksi Anda
