Koreksi Pasal 44
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 diberikan berdasarkan hasil evaluasi dan/atau rekomendasi dari:
a. Balai Pendidikan dan Pelatihan;
b. tim pemeriksa disiplin PNS; dan/atau
c. tim penyelesaian kerugian negara.
Koreksi Anda
