Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 diberikan berdasarkan hasil evaluasi dan/atau rekomendasi dari: a. Balai Pendidikan dan Pelatihan; b. tim pemeriksa disiplin PNS; dan/atau c. tim penyelesaian kerugian negara.
Koreksi Anda