Koreksi Pasal 43
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
Pegawai Pelajar Pendidikan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 30 dapat dikenai sanksi:
a. diberhentikan dari Tugas Belajar;
b. hukuman disiplin; dan/atau
c. membayar ganti rugi.
Koreksi Anda
