Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai Pelajar Pendidikan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 30 dapat dikenai sanksi: a. diberhentikan dari Tugas Belajar; b. hukuman disiplin; dan/atau c. membayar ganti rugi.
Koreksi Anda