Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Balai Pendidikan dan Pelatihan menyampaikan laporan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4) kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Utama.
Koreksi Anda