Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendayagunaan Hasil Belajar bagi Pegawai Selesai Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dimulai paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Pegawai Selesai Tugas Belajar. (2) Pendayagunaan Hasil Belajar meliputi: a. keterlibatan Pegawai Selesai Tugas Belajar dalam kegiatan unit kerja terkait implementasi dari hasil Tugas Belajar Pendidikan yang memiliki manfaat terhadap unit kerja dan organisasi maupun masyarakat luas; b. berbagi pengetahuan dalam bentuk presentasi oleh Pegawai Selesai Tugas dalam forum resmi lembaga; dan c. melaksanakan sasaran hasil belajar sebagaimana yang terdapat dalam proposal Tugas Belajar Pendidikan.
Koreksi Anda