Koreksi Pasal 39
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Pendayagunaan Hasil Belajar harus dilakukan oleh Pegawai setelah selesai Tugas Belajar Pendidikan.
(2) Unit kerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab melakukan pendampingan dalam Pendayagunaan Hasil Belajar.
Koreksi Anda
