Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Rencana kebutuhan Tugas Belajar dan Pelatihan merupakan rencana pengembangan kompetensi Pegawai.
(2) Rencana kebutuhan Tugas Belajar dan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun berdasarkan hasil evaluasi terhadap kebutuhan pengembangan kompetensi dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi serta pengembangan Badan.
Koreksi Anda
