Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas Belajar Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a ditetapkan oleh Kepala Badan. (2) Tugas Belajar Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b ditetapkan oleh Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan.
Koreksi Anda