Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Tugas Belajar Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Tugas Belajar Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b ditetapkan oleh Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan.
Koreksi Anda
