Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Badan ini bertujuan memberikan ketentuan bagi Pegawai yang akan melaksanakan Tugas Belajar untuk: a. meningkatkan kualitas Pegawai sesuai dengan kualifikasi Pendidikan dan kompetensi yang dibutuhkan dalam bidang tugasnya; b. mengoptimalkan ilmu pengetahuan Pegawai Selesai Tugas Belajar bagi pengembangan dan pencapaian visi dan misi Badan dengan cara mendayagunakan Pegawai Selesai Tugas Belajar; dan c. meningkatkan kinerja dan profesionalisme Pegawai.
Koreksi Anda