Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X DALAM RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin dilarang menempatkan Pekerja Radiasi wanita hamil atau diperkirakan hamil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf f di Daerah Pengendalian.
(2) Pemegang Izin wajib menempatkan Pekerja Radiasi wanita hamil atau diperkirakan hamil di daerah kerja yang tingkat radiasinya kurang dari 1 mSv (satu milisievert) per tahun.
Koreksi Anda
