Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X DALAM RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil evaluasi pemantauan dosis perorangan melampaui Nilai Batas Dosis, Pemegang Izin wajib melakukan rekonstruksi dosis dan penatalaksanaan kesehatan bagi Pekerja Radiasi.
(2) Laporan hasil rekonstruksi dosis dan pemantauan kesehatan serta langkah tindak lanjut wajib disampaikan Pemegang Izin kepada Kepala Badan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya hasil evaluasi pemantauan dosis perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan mengenai penatalaksanaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Badan mengenai pemantauan kesehatan untuk Pekerja Radiasi.
Koreksi Anda
