Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X DALAM RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin wajib memberitahukan hasil evaluasi pemantauan dosis perorangan kepada Pekerja Radiasi secara berkala. (2) Hasil evaluasi pemantauan dosis perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimpan dan dipelihara oleh Pemegang Izin paling singkat 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak Pekerja Radiasi berhenti bekerja atau Pekerja Radiasi telah mencapai usia 75 (tujuh puluh lima) tahun. (3) Dalam hal Pekerja Radiasi bekerja di lebih dari satu fasilitas kesehatan, Pekerja Radiasi wajib melaporkan hasil evaluasi pemantauan dosis perorangan yang diterima di fasilitas lain kepada setiap Pemegang Izin secara berkala.
Koreksi Anda