Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X DALAM RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan prosedur Radiologi Intervensional, Pemegang Izin wajib menyediakan: a. dosimeter aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a untuk personel selain Pekerja Radiasi. b. dosimeter pasif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b untuk setiap Pekerja Radiasi, yang meliputi: 1. dosimeter pasif untuk seluruh tubuh; dan 2. dosimeter pasif untuk lensa mata. (2) Hasil bacaan dosis pada dosimeter aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dicatat untuk setiap kali prosedur Radiologi Intervensional.
Koreksi Anda