Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X DALAM RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dosis perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf e dilakukan dengan menggunakan peralatan pemantauan dosis perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf a yang meliputi:
a. dosimeter aktif; dan/atau
b. dosimeter pasif.
(2) Dosimeter aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa dosimeter perorangan bacaan langsung.
(3) Dosimeter aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2).
(4) Dosimeter pasif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain:
a. dosimeter film (film badge);
b. dosimeter thermoluminescence (TLD badge);
c. dosimeter optically stimulated luminescence (OSL badge); dan/atau
d. dosimeter radio-photoluminescence (RPL badge).
(5) Dosimeter pasif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan dosimeter untuk seluruh tubuh dan wajib digunakan oleh Pekerja Radiasi ketika berada dalam medan radiasi di daerah kerja.
Koreksi Anda
