Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X DALAM RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan paparan radiasi di daerah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d wajib dilakukan pada ruangan pesawat sinar-X secara berkala dan ketika: a. ruangan baru selesai dibangun; b. ruangan baru direnovasi; c. pesawat sinar-X baru diperbaiki; dan/atau d. perangkat lunak terkait pesawat sinar-X baru dimodifikasi. (2) Pemantauan paparan radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggunakan alat ukur yang memenuhi kriteria: a. respons energi yang sesuai; b. rentang pengukuran yang cukup pada tingkat radiasi yang diukur; dan c. terkalibrasi sesuai dengan tingkat energi yang diukur.
Koreksi Anda