Koreksi Pasal 50
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X DALAM RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL
Teks Saat Ini
Pemegang Izin harus MENETAPKAN Pembatas Dosis untuk pendamping pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 sehingga dosis yang diterima pendamping pasien diupayakan tidak melebihi 5 mSv (lima milisievert) untuk setiap periode penyinaran.
Koreksi Anda
