Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X DALAM RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal dibutuhkan pendampingan pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c saat pemeriksaan Radiologi, pendamping pasien harus memenuhi ketentuan: a. berusia di atas 18 (delapan belas) tahun; b. tidak dalam kondisi hamil atau diperkirakan hamil bila wanita; c. menggunakan peralatan protektif radiasi sesuai kebutuhan; dan d. diberi informasi mengenai: 1. prinsip optimisasi proteksi dan Keselamatan Radiasi; 2. cara dan posisi pendampingan yang tepat; dan 3. cara penggunaan peralatan protektif radiasi yang tepat.
Koreksi Anda