Koreksi Pasal 47
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X DALAM RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pertimbangan operasional pesawat sinar-X sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a meliputi prosedur keselamatan pengoperasian pesawat sinar-X sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sehingga tercapai optimisasi proteksi dan Keselamatan Radiasi terhadap pasien.
(2) Pertimbangan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pertimbangan umum; dan
b. pertimbangan khusus.
(3) Pertimbangan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
