Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X DALAM RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pertimbangan operasional pesawat sinar-X sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a meliputi prosedur keselamatan pengoperasian pesawat sinar-X sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sehingga tercapai optimisasi proteksi dan Keselamatan Radiasi terhadap pasien. (2) Pertimbangan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pertimbangan umum; dan b. pertimbangan khusus. (3) Pertimbangan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda