Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X DALAM RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang Izin wajib menerapkan optimisasi proteksi dan Keselamatan Radiasi terhadap Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b melalui: a. pertimbangan operasional pesawat sinar-X; b. tingkat panduan diagnostik; dan c. pendampingan pasien.
Koreksi Anda