Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X DALAM RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prosedur keselamatan pengoperasian pesawat sinar-X sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b ditujukan untuk: a. menjamin Keselamatan Radiasi bagi Pekerja Radiasi; dan b. meminimalkan paparan kerja saat pengoperasian pesawat sinar-X. (2) Ketentuan yang harus diperhatikan dalam penyusunan prosedur keselamatan pengoperasian pesawat sinar-X sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda