Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X DALAM RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Justifikasi Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a untuk pemeriksaan payudara menggunakan Pesawat Sinar-X Mamografi dilakukan dengan mempertimbangkan: a. hasil pemeriksaan dengan modalitas ultrasonografi mengindikasikan gambaran mikrokalsifikasi dan memerlukan pemeriksaan lanjutan bagi wanita usia di bawah 35 (tiga puluh lima) tahun; b. hasil pemeriksaan payudara klinis mengindikasikan adanya benjolan dan memerlukan pemeriksaan lanjutan bagi wanita berusia 35 (tiga puluh lima) tahun sampai dengan 40 (empat puluh) tahun; atau c. hasil pemeriksaan payudara klinis tidak mengindikasikan adanya benjolan, namun dianjurkan oleh tenaga medis dalam bidang Radiologi untuk melakukan pemeriksaan mamografi bagi wanita berusia di atas 40 (empat puluh) tahun.
Koreksi Anda