Koreksi Pasal 41
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X DALAM RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL
Teks Saat Ini
(1) Justifikasi Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a harus diberikan dalam bentuk surat rujukan dari tenaga medis dalam bidang Radiologi sebelum pasien menjalani prosedur Radiologi Diagnostik dan Radiologi Intervensional.
(2) Dalam melakukan pemberian surat rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tenaga medis dalam bidang Radiologi harus mengacu pada pedoman rujukan (referral guideline) nasional atau internasional.
Koreksi Anda
