Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X DALAM RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Justifikasi Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a harus diberikan dalam bentuk surat rujukan dari tenaga medis dalam bidang Radiologi sebelum pasien menjalani prosedur Radiologi Diagnostik dan Radiologi Intervensional. (2) Dalam melakukan pemberian surat rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tenaga medis dalam bidang Radiologi harus mengacu pada pedoman rujukan (referral guideline) nasional atau internasional.
Koreksi Anda