Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X DALAM RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daerah Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b merupakan daerah di sekitar ruangan pesawat sinar-X yang meliputi: a. ruangan panel kendali; b. ruangan pembacaan citra; dan/atau c. ruangan pemroses citra. (2) Pemegang Izin, di Daerah Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus: a. memberi tanda dan batas yang jelas; dan b. memasang tanda pada titik akses keluar masuk.
Koreksi Anda