Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X DALAM RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL
Teks Saat Ini
(1) Daerah Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a meliputi:
a. ruangan pesawat sinar-X; dan
b. daerah pengoperasian Pesawat Sinar-X Mobile dan pesawat sinar-X CT-Scan mobile.
(2) Pemegang Izin wajib melakukan tindakan proteksi dan Keselamatan Radiasi di Daerah Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain:
a. memasang tanda peringatan atau petunjuk pada titik akses dan lokasi lain yang dianggap perlu;
b. menyediakan perlengkapan Proteksi Radiasi; dan
c. memastikan bahwa Pekerja Radiasi yang berada di Daerah Pengendalian memakai perlengkapan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud pada huruf
b. (3) Perlengkapan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. peralatan pemantauan dosis perorangan; dan
b. peralatan protektif radiasi.
(4) Peralatan protektif radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. apron;
b. pelindung tiroid;
c. pelindung mata; dan/atau
d. sarung tangan.
(5) Peralatan protektif radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi spesifikasi teknik sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
