Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X DALAM RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL
Teks Saat Ini
Dalam hal pesawat sinar-X dilakukan modifikasi, Pemegang Izin harus mengajukan justifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 kepada Kepala Badan.
Koreksi Anda
