Koreksi Pasal 64
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X DALAM RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL
Teks Saat Ini
(1) Kendali mutu pesawat sinar-X sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf c meliputi:
a. kendali mutu internal; dan
b. kendali mutu eksternal.
(2) Kendali mutu internal pesawat sinar-X sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dilakukan atau disupervisi oleh fisikawan medik.
(3) Kendali mutu eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan antara lain melalui Uji Kesesuaian.
(4) Uji Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai ketentuan dalam peraturan Badan mengenai uji kesesuaian pesawat sinar-X dalam Radiologi Diagnostik dan Radiologi Intervensional.
Koreksi Anda
