Koreksi Pasal 62
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X DALAM RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin wajib melakukan verifikasi keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d di fasilitas Radiologi Diagnostik dan Radiologi Intervensional.
(2) Verifikasi keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengukuran pemantauan paparan radiasi di daerah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32;
b. identifikasi terjadinya Paparan Potensial; dan
c. kendali mutu pesawat sinar-X.
(3) Hasil verifikasi keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib didokumentasikan.
Koreksi Anda
