Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X DALAM RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan fitur umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a paling sedikit meliputi: a. perangkat keras dan perangkat lunak terintegrasi; b. semua parameter operasi dapat ditampilkan dengan jelas dan akurat; c. terdapat mekanisme kendali berkas radiasi, termasuk tanda yang menunjukkan secara jelas secara visual atau audio ketika penyinaran sedang berlangsung; d. terdapat sistem untuk meminimalkan kesalahan manusia; e. terdapat kolimator untuk membatasi berkas radiasi; f. terdapat filter bawaan dan filter tambahan untuk mengurangi energi rendah radiasi; dan g. kebocoran radiasi pesawat sinar-X tidak melampaui 1 mGy (satu miligray) dalam 1 (satu) jam pada jarak 1 (satu) meter dari fokus.
Koreksi Anda