Koreksi Pasal 57
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X DALAM RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL
Teks Saat Ini
Untuk ruangan pesawat sinar-X pada fasilitas pelayanan kesehatan bergerak (mobile station), selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 sampai dengan Pasal 55, Pemegang Izin harus memenuhi persyaratan:
a. fasilitas pelayanan kesehatan bergerak harus cukup memadai untuk menjaga kestabilan pesawat sinar-X dari perubahan mekanik;
b. catu daya harus memadai dan koneksi catu daya harus dapat diandalkan;
c. pintu masuk ke fasilitas pelayanan kesehatan bergerak harus berada di bawah kendali personel; dan
d. apabila terdapat ruang tunggu di dalam fasilitas pelayanan kesehatan bergerak, dinding ruang tunggu harus diberi penahan radiasi yang memadai sehingga tidak melampaui Pembatas Dosis untuk masyarakat.
Koreksi Anda
