Koreksi Pasal 55
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X DALAM RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL
Teks Saat Ini
Ketentuan penahan radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf i paling sedikit:
a. mengikuti ketentuan kalkulasi penahan radiasi dengan mempertimbangkan antara lain faktor beban kerja
maksimum, okupansi, dan orientasi berkas;
b. memperhatikan pemasangan saluran dan sambungan pada penahan radiasi agar tidak terjadi kebocoran radiasi;
c. menggunakan material yang efektif dalam menahan radiasi; dan
d. menggunakan penahan radiasi pada dinding ruangan paling rendah 2 (dua) meter dari lantai untuk selain ruang Pesawat Sinar-X CT-Scan dan selain ruang Radiologi Intervensional.
Koreksi Anda
