Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X DALAM RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk memenuhi persyaratan ukuran ruangan pesawat sinar-X sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Pemegang Izin juga harus memperhitungkan: a. faktor ergonomis; b. letak meja penyinaran dan pergerakan pasien; c. jenis pesawat sinar-X yang digunakan; d. beban kerja maksimum; e. faktor orientasi berkas; f. faktor okupansi; g. jenis pemeriksaan; h. tujuan penggunaan ruangan; i. ketentuan penahan radiasi; dan j. modifikasi fasilitas dan pesawat sinar-X di masa mendatang.
Koreksi Anda